10.04
Tersebutlah seorang pedagang yg relatif sukses, hasil berdagang
membuatny mampu membeli 3 rumah, yg 2 di antaranya di sewakan. Kebetulan
rumah terakhir mendapat "pertolongan" piutang bank berbasis RIBA dgn
akad murabahah.
Rumah lunas, ditawari kembali utk bangun
kontrakkan. RAB ketika itu meleset dan piutang Bank yg diterima hanya
memperhitungkan 3/4 dari nilai jaminan.
Rencana bangunan 2 lantai, hanya selesai 1 lantai dgn pondasi atas yg
tanggung dan kewajian mencicil pokok + RIBA bulan berikutny. Alih-alih
mendapat tambahan uang dari sewa kontrakkan yg dibangun ini, justru
keuntungan dagangny yg tersedot cicil piutang. Berlabuh lah dirinya dari
lembaga RIBA yg satu ke lembaga RIBA lainnya, utk menutup hutang RIBA
dgn hutang RIBA yg lain.
Singkat cerita, berlalulah masa lebih
kurang 5 tahun-an. Si pedagang saat ini sudah tdk punya apa-apa lagi,
rumah terjual semua, daganganny habis.
Sekarang pedagang yg
malang ini, hijrah ke Sukoharjo dari sebelumnya tinggal & berusaha
di kawasan Cengkareng. Kebingungan karena masih terus di kejar institusi
RIbawi yg pernah susupkan piutang RIba ny dgn mengakali jaminan orang
lain. Memulai kembali segalany dari nol, dgn shock therapy yg terus
membawanya pada penyesalan tak berujung.
.::Satu pelajaran penting, Giatkan Syirkah, kikis RIBA::.
0 komentar:
Posting Komentar